Mantan Ketua MA itu menyebut kop surat dan stempel resmi dari kementerian, tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga.
"Kop surat dan stempel resmi tidak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk Ponpes dan Ormas sekali pun," terangnya lagi.
Baca Juga: Paket Makan Gratis Bergizi Polres Sukabumi Kota Dukung Pembelajaran di Sekolah
Pria asal Kabupaten Sampang itu juga menghimbau kepada kementerian terkait untuk lebih berhati-hati menggunakan atribut pemerintahan.
"Harus hati-hati, menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan," tandas Mahfud MD.(*)