tokoh-politik

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan dan Ade Irawan, Bawa Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 | 20:24 WIB
Paslon 3 Pilkada Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan dan Ade Irawan

TatarMedia.ID - Pasangan calon (Paslon) Hengky Kurniawan dan Ade Irawan akhirnya membawa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) resmi didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22.18 WIB oleh kuasa hukum mereka, Boyke Luthfiana Syahrir.

Boyke menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang telah disepakati oleh kliennya, mengingat pelaksanaan Pilkada KBB yang berlangsung pada 27 November 2024 dinilai memiliki sejumlah permasalahan.

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil pemilu di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Siap Gugat Hasil Pilkada DKI 2024 ke MK, Tim Ridwan Kamil - Suswono Siapkan Bukti

Mengenai syarat formil dalam pengajuan PHPU, Boyke menyebut adanya perkembangan terbaru terkait ambang batas.

Hal ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya yang menjadi rujukan. Ia juga mengingat pernyataan Ketua MK, Suhartoyo, saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada di Puncak, Bogor, pada 26 Agustus 2024.

Menurut Boyke, keberhasilan gugatan ini bergantung pada kemampuan pemohon untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), atau kesalahan serta kelalaian yang dilakukan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Baca Juga: Bupati Sukabumi Terpilih Asep Japar Sowan ke Kang Deddy Mulyadi, KDM : Kedepan Jangan Ada Lagi Penambangan dan Penebangan Hutan di Sukabumi!

"Pemohon harus mampu meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan yang spesifik dan jelas, termasuk bukti adanya kesalahan dalam proses penetapan hasil Pilkada atau pelanggaran TSM," ujar Boyke.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya optimis dengan dukungan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

"Bismillah, atas izin Sang Maha Kuasa dan doa masyarakat, kami akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Insya Allah, putusan yang akan dikeluarkan oleh para hakim MK adalah yang terbaik untuk bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Boyke.

Proses ini menjadi salah satu bagian dari mekanisme hukum yang memungkinkan penyelesaian sengketa hasil Pilkada dengan tujuan menjamin keadilan dan keabsahan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Keputusan final dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi landasan akhir dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada di KBB.

Tags

Terkini

Sebelum Pergi, Ini Kata-kata Terakhir Antasari Azhar

Senin, 10 November 2025 | 07:01 WIB