TatarMedia.ID - Raffi Ahmad, selebriti sekaligus pengusaha sukses yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kembali menjadi sorotan.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, Raffi melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil Raffi sebagai bentuk transparansi, mengingat posisinya sebagai pejabat publik kerap menjadi sorotan, termasuk tuduhan tak berdasar terkait dugaan pencucian uang.
Hingga kini, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum.
Baca Juga: Beda Vonis Korupsi Harvey Moeis vs Rafael Alun: Suami Sandra Dewi Hanya Divonis 6,5 Tahun
Proses Verifikasi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan kekayaan Raffi Ahmad saat ini masih dalam tahap verifikasi. "Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih dalam proses verifikasi," jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi para menteri, wakil menteri, kepala lembaga, dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025. Dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 persen di antaranya telah menyerahkan laporan.
Baca Juga: Viral Jadi Sorotan, Ini Sosok Vika Kolesnaya yang Disebut Dekat dengan Billy Syahputra
Kekayaan Fantastis Raffi Ahmad
Menurut data yang dikutip dari Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar AS atau setara Rp2,9 triliun. Estimasi ini berasal dari berbagai sumber pendapatan, termasuk media sosial, endorsement, dan lini bisnis yang dikelolanya bersama sang istri, Nagita Slavina.
Tak hanya itu, estimasi total kekayaan Raffi bahkan bisa mencapai Rp4,6 triliun jika menghitung pendapatan tambahan dari berbagai proyek lainnya.
Baca Juga: Abah Qomar Tutup Usia, Yuk Kenang Kisah Perjuangan Hidupnya
Gurita Bisnis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina