Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun

Photo Author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 16:45 WIB
Ungkap perkara Dukun Bejad TKP Nyalindung Kabupaten Sukabumi Korban wanita cantik 32 tahun (TatarMedia.ID - Isep Panji)
Ungkap perkara Dukun Bejad TKP Nyalindung Kabupaten Sukabumi Korban wanita cantik 32 tahun (TatarMedia.ID - Isep Panji)

Setelah terjadi perbuatan cabuI oleh pelaku, korban mulai merasa aneh dan sadar jika pengobatan yang dilakukan sang Dukun tidaklah wajar.

"Korban konsultasi dengan keluarganya akhirnya menyadari itu perbuatan tidak benar dan melaporkan kepada kami," papar Kapolres Sukabumi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Video Viral Pria Diamuk Warga di Sukabumi

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi selanjutnya menjerat Dukun Palsu R Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 sampai 9 tahun penjara.

Menurut Kapolres Sukabumi dari pengakuan Pelaku telah menjalani profesi Dukun palsu ini selama 1 tahun terakhir.

Menurut Maruly dalam kasus ini baru satu korban yang melapor, Penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada korban serupa yang dilakukan Dukun Palsu R.

Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Amankan Remaja Pengangguran Kasus PencabuIan

"Korban yang melapor baru satu, namun penyidik masih mendalami dan menghimbau kepada masyarakat apabila ada modus seperti itu untuk lapor Unit PPA Polres Sukabumi agar tersangka bisa kita proses." pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X