Setelah terjadi perbuatan cabuI oleh pelaku, korban mulai merasa aneh dan sadar jika pengobatan yang dilakukan sang Dukun tidaklah wajar.
"Korban konsultasi dengan keluarganya akhirnya menyadari itu perbuatan tidak benar dan melaporkan kepada kami," papar Kapolres Sukabumi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Video Viral Pria Diamuk Warga di Sukabumi
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi selanjutnya menjerat Dukun Palsu R Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
Menurut Kapolres Sukabumi dari pengakuan Pelaku telah menjalani profesi Dukun palsu ini selama 1 tahun terakhir.
Menurut Maruly dalam kasus ini baru satu korban yang melapor, Penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada korban serupa yang dilakukan Dukun Palsu R.
Baca Juga: Polres Tebing Tinggi Amankan Remaja Pengangguran Kasus PencabuIan
"Korban yang melapor baru satu, namun penyidik masih mendalami dan menghimbau kepada masyarakat apabila ada modus seperti itu untuk lapor Unit PPA Polres Sukabumi agar tersangka bisa kita proses." pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Polres Sukabumi Berhasil Bongkar Sindikat Calo Sertifikat Tanah
DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki
Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Tramadol
Polisi Ungkap Fakta Video Viral Pria Diamuk Warga di Sukabumi
Polres Tebing Tinggi Amankan Remaja Pengangguran Kasus PencabuIan