"Proses masuknya (barang pelaku) itu adalah masuknya roh untuk menyembuhkan penyakit korban," beber Maruly sebutkan modus cabuI yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Nama 22 Pendaki Meninggal Dunia di Letusan Gunung Marapi Sumbar yang Telah Teridentifikasi
Dalam kasus ini Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menjerat Dukun bejad R dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Temu Mayat Dalam Toyota Vios di Area Parkir Stasiun Bandung
Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku