Pelaku KDRT Hingga Korban Buta di Babel Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

Photo Author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 12:47 WIB
Korban KDRT oleh Suami Siri mengalami kebutaan di rawat di RS  Provinsi Babel (TatarMedia.ID - Humas)
Korban KDRT oleh Suami Siri mengalami kebutaan di rawat di RS Provinsi Babel (TatarMedia.ID - Humas)

TatarMedia.ID - Polisi tembak Pelaku tindak pidana penganiayaan berat KDRT di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku yang sempat buron (DPO) mencoba melawan bahkan menyerang Polisi saat akan ditangkap.

Tim Sergap Polres Bangka Barat dibantu Anggota Polda Babel menyergap Pelaku di kawasan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (04/12).

Baca Juga: Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar Tramadol

Saat akan ditangkap Pelaku mencoba menyerang Petugas dengan parang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah membenarkan peristiwa ini, Pelaku merupakan Supri (49) warga Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

"Pelaku Supri sudah berhasil diamankan Senin dini hari." ungkap Ade Zamrah.

Baca Juga: 10 Jenazah Pendaki Korban Letusan Gunung Marapi Sumbar Teridentifikasi 5 Proses 8 Masih Pencarian

Kepada awak media Kapolres beberkan kronologi penangkapan, tim gabungan Polda dan Polres Bangka Barat mendapat informasi keberadaan pelaku yang telah menjadi DPO itu ada di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah mendapat informasi, anggota gabungan bergerak menuju lokasi yang telah diinformasikan, tepatnya di tambang TI Kuruk Dusun B 1 Desa Lubuk Besar.

"Supri ditemukan dan berusaha melawan dengan menggunakan parang panjang. Petugas sudah memberikan tindakan peringatan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku," jelas Ade Zamrah.

Baca Juga: Sindikat Penipu Berkedok Kadis Pertanian dan Turis Brunei Darussalam Ditangkap di Semarang

Dengan alasan keselamatan dan telah mengancam nyawa Polisi, petugas  akhirnya melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku dengan disaksikan warga dan ketua RT setempat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X