Setelah merasa tersinggung oleh korban, 3 pelaku melakukan penyerangan. Pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban, sementara BMG melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan pelaku RMF menusuk korban dengan badik.
Baca Juga: 64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi
Dalam kasus ini ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi
Polisi Ungkap Identitas Mayat di Majalengka Ternyata Bank Keliling
Geger Temu Kerangka Tengkorak Manusia di Baros Sukabumi
Kasubag Umum dan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo Diciduk KPK
Beraksi di 50 TKP Komplotan Curanmor Diringkus Polres Sukabumi Kota