TatarMedia.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan tersangka Siska Wati yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Atas dasar kecukupan alat bukti yang (kemudian) ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa persnya, Senin (29/01).
KPK melakukan kegiatan tangkap tangan Siska Wati atas dugaan korupsi berupa penerimaan uang dan pemotongan pajak oleh pegawai negeri di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (29/01/2024) lalu.
Baca Juga: Bupati dan Anggota DPRD Berikut 2 Pengusaha Ditangkap KPK Kasus Suap Dinas PU
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati hingga saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK.
Dilansir dari lama KPK, Perkara ini terungkap atas laporan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perkara ini KPK mengamankan uang sebagai barang bukti senilai Rp 66,9 juta yang diduga merupakan bagian dari uang yang telah dikumpulkan sebesar Rp 2,7 miliar.
Nurul Ghufron menyayangkan kasus korupsi dengan modus seperti ini kembali terjadi.
Penerimaan pajak daerah seharusnya digunakan Pemda untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara
Sebagai upaya pencegahan, KPK memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).(*)
Artikel Terkait
Punya Rumah di Jaksel Senilai 4 M inilah Kekayaan Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara yang Diciduk OTT KPK
Bupati dan Anggota DPRD Berikut 2 Pengusaha Ditangkap KPK Kasus Suap Dinas PU
3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2
Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara
Dituding Terlibat Pencucian Uang Korupsi Raffi Ahmad Beberkan Sumber Pendapatannya