3 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Perdana

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 11:30 WIB
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kepada 3 terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PD-ATE dari Pemkab Sukabumi dengan kerugian uang negara 1 miliar 7 juta rupiah  (TatarMedia.ID - Isep Panji)
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kepada 3 terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PD-ATE dari Pemkab Sukabumi dengan kerugian uang negara 1 miliar 7 juta rupiah (TatarMedia.ID - Isep Panji)

Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Wawan.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19

Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan kepada 3 terdakwa kemarin, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim selama satu minggu.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X