Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 15:26 WIB
Inilah 3 Tersangka kasus korupsi PD-ATE Kabupaten Sukabumi Rusli, Zaenal, dan Amat Khoir (TatarMedia.ID - Isep Panji)
Inilah 3 Tersangka kasus korupsi PD-ATE Kabupaten Sukabumi Rusli, Zaenal, dan Amat Khoir (TatarMedia.ID - Isep Panji)

TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten resmi menahan 3 orang tersangka kasus korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD-ATE) sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis (01/02/2024).

3 tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama periode 2015-2016, Direktur Operasional dan Bendahara pada perusahaan milik Pemkab Sukabumi resmi diborgol dan digelandang petugas mengenakan baju orange tahanan.

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima limpahan 3 tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga: Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara

"Telah diserahkan kepada kita Jaksa Penuntut Umum 3 orang tersangka, selanjutnya tadi telah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan barang bukti yang telah diserahkan penyidik," ungkap Wawan Kurniawan, Kamis (01/02).

Dalam kasus korupsi ini 3 tersangka yang resmi ditahan adalah RB sebagai Direktur Utama PD-ATE periode 2015-2016, Direkrut Operasional berisinial ZM dan Bendahara atas nama tersangka AK.

"Tiga tersangka ini atas nama Rusli, kemudian Zaenal dan ketiga atas nama Amat Khoir," jelas Wawan Kurniawan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Sukabumi Naik Tahap 2

Wawan menegaskan 3 tersangka  korupsi itu resmi ditahan hingga 20 hari kedepan.

"Selanjutnya mulai hari ini Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dan mudah-mudahan 20 hari kedepan kita melengkapi dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," tegasnya.

Dalam kasus korupsi ini Negara telah dirugikan dengan rincian kerugian negara pada penyertaan modal tahap satu Rp. 381,507 juta ditambah kerugian pada penyertaan modal tahap dua Rp. 406.101,152 dan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih diangka Rp 220 juta.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19

"Dari penghitungan Inspektorat kerugian negara atas penyertaan modal yang diberikan kepada PD-ATE kurang lebih Rp 1 miliar 7 juta," jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X