Duel Berdarah Pelajar di Palabuhanratu Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 05:07 WIB
Duel berdarah antar kubu pelajar di Palabuhanratu Sukabumi  (Tangkapan Layar)
Duel berdarah antar kubu pelajar di Palabuhanratu Sukabumi (Tangkapan Layar)

"Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ancaman Pidana yang diterapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Wakapolres Sukabumi.

Dalam kasus duel berdarah ini Polisi amankan sejumlah senjata tajam, berupa celurit hingga samurai yang digunakan pelaku dan korban saat bentrok tawuran terjadi.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Ruas Jalan Bogor-Sukabumi

"Barang bukti lain yang diamankan adalah pakaian korban berlumuran darah kemudian ada helm yang mendukung keterangan alat bukti yang mengarah ke tersangka," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X