"Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ancaman Pidana yang diterapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Wakapolres Sukabumi.
Dalam kasus duel berdarah ini Polisi amankan sejumlah senjata tajam, berupa celurit hingga samurai yang digunakan pelaku dan korban saat bentrok tawuran terjadi.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Ruas Jalan Bogor-Sukabumi
"Barang bukti lain yang diamankan adalah pakaian korban berlumuran darah kemudian ada helm yang mendukung keterangan alat bukti yang mengarah ke tersangka," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Cemburu Pacar Digoda Adik Kelas Duel Anak SMK di Sukabumi Berujung Kepala Bocor
Kronologi Duel Bocah SMP di Sukabumi Korban Tewas Mengenaskan
Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi
Viral Video Tawuran Pelajar di Ruas Jalan Bogor-Sukabumi
9 Pembuat Onar di Sukabumi Mabuk dan Akan Tawuran di Malam Takbiran Diamankan Polisi