Polisi Tembak Ditempat Anggota Geng Motor, Ternyata Pelaku Pembunuhan

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 11:36 WIB
Press Release kasus pembunuhan oleh Geng Motor, Polresta Bandung Tembak Ditempat Pelaku (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)
Press Release kasus pembunuhan oleh Geng Motor, Polresta Bandung Tembak Ditempat Pelaku (TatarMedia.ID - Rudi Imelda)

Turut diamankan 2 palaku lainnya, bocah dibawah umur yang turut terlibat, mereka berperan membonceng pelaku FAS dan turut membuntuti korban.

"Kedua (pelaku di bawah umur) tidak turun melakukan penganiayaan. Hanya membonceng pelaku," ungkap Kusworo.

Baca Juga: Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain

Dalam kasus ini FAS diancam pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X