Turut diamankan 2 palaku lainnya, bocah dibawah umur yang turut terlibat, mereka berperan membonceng pelaku FAS dan turut membuntuti korban.
"Kedua (pelaku di bawah umur) tidak turun melakukan penganiayaan. Hanya membonceng pelaku," ungkap Kusworo.
Baca Juga: Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain
Dalam kasus ini FAS diancam pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Perang Geng Parungkuda Street VS Warbu Street 1 Korban Tewas Polisi Tangkap 10 Pelaku
Aliansi Geng Motor Sukabumi Team Diamankan Polisi, Sangsi Tahan Motor dan Rambut Botak
Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon
Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain
Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati