Tidak hanya AS yang menjadi korban, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap US (istri AS).
"Mendengar teriakan AS, US datang untuk menolong. Namun justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok hingga menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri," ungkap Samian.
Baca Juga: Pasca Disumpah Budi Azhar Siap Benahi dan Kebut Program Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi
Dijelaskan Kapolres Sukabumi, pelaku bertindak atas dasar keyakinan pribadi jika korban merupakan dukun teluh atau santet hingga memicu tindak kekerasan ini, namun sebenarnya dasar awal peristiwa ini adalah kesalahpahaman terkait pembagian waris.
Dalam kasus ini Polisi amankan barang bukti berupa satu buah golok, tali tambang warna oranye, dan sejumlah spanduk bertuliskan 'Tukang Tukang Teluh' dan 'Gembong Teluh'.
Baca Juga: Awas! Satpol PP dan Bea Cukai Akan Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Sukabumi
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) dan (2) sub Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Duel Geng Motor di Palabuhanratu, Polisi Ringkus 9 Anggota Gangster
Jenazah Pelajar MAN 2 Kota Sukabumi Ditemukan Mengambang di Palabuhanratu