Penganiayaan dan Pembacokan Dalih Dukun Santet di Palabuhanratu Sukabumi

Photo Author
- Kamis, 26 September 2024 | 06:51 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan dalih dukun Santet di Palabuhanratu Sukabumi  (Rudi Imelda )
Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan dalih dukun Santet di Palabuhanratu Sukabumi (Rudi Imelda )

Tidak hanya AS yang menjadi korban, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap US (istri AS).

"Mendengar teriakan AS, US datang untuk menolong. Namun justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok hingga menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri," ungkap Samian.

Baca Juga: Pasca Disumpah Budi Azhar Siap Benahi dan Kebut Program Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi

Dijelaskan Kapolres Sukabumi, pelaku bertindak atas dasar keyakinan pribadi jika korban merupakan dukun teluh atau santet hingga memicu tindak kekerasan ini, namun sebenarnya dasar awal peristiwa ini adalah kesalahpahaman terkait pembagian waris.

Dalam kasus ini Polisi amankan barang bukti berupa satu buah golok, tali tambang warna oranye, dan sejumlah spanduk bertuliskan 'Tukang Tukang Teluh' dan 'Gembong Teluh'.

Baca Juga: Awas! Satpol PP dan Bea Cukai Akan Razia Warung Penjual Rokok Ilegal di Sukabumi

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) dan (2) sub Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X