Polda Jateng Beri Lampu Hijau, Sukatani Kembali Edarkan Lagu Bayar Bayar Bayar

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 21:26 WIB
Band Punk Sukatani (Foto : Tudung Hitam)
Band Punk Sukatani (Foto : Tudung Hitam)

TatarMedia.ID - Lagu Sukatani berjudul 'Bayar Bayar' yang menuai kontroversi serta ditarik dari berbagai platform digital mendapatkan lampu hijau untuk kembali dinyanyikan dan diedarkan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, menyebutkan bahwa pihaknya tidak melarang peredaran maupun penampilan lagu tersebut di berbagai panggung.

"Tidak ada masalah, silakan saja," ujar Artanto dalam keterangan video yang diterima Tempo pada Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung Saat Sahur, 10 Remaja Diamankan Polisi Sukabumi

Lebih lanjut, Artanto menyampaikan bahwa kritik terhadap institusi kepolisian merupakan bagian dari dinamika sosial.

Menurutnya, kritik yang membangun merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

"Kritik itu tanda perhatian. Selama disampaikan secara sehat, kami tidak mempermasalahkannya," tambahnya.

Baca Juga: Karyawan Sritex Terancam Tak Dapat THR Usai PHK Massal, DPR RI Desak Kepastian Hak Pekerja

Karya Sukatani ini tidak hanya dapat perhatian masyarakat, kontroversi terkait lagu "Bayar Bayar Bayar" juga mendapat perhatian dari musisi sekaligus anggota DPR, Mulan Jameela.

Istri dari musisi Ahmad Dhani ini menegaskan dukungannya agar lagu tersebut bisa kembali tersedia di platform digital setelah sebelumnya ditarik.

"Pihak Kapolri sudah mengizinkan, jadi jika masih ada pihak yang menghalangi, kita lihat saja perkembangannya nanti," ujar Mulan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga: Usai Terbongkar Rugikan Warga, Dirut Pertamina Akhirnya Minta Maaf

Mulan berharap Sukatani bisa kembali beraktivitas di dunia musik tanpa kendala serta mendapatkan dukungan penuh dari penggemarnya. Ia juga meminta agar tidak ada lagi upaya untuk membatasi kreativitas musisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X