Karyawan Sritex Terancam Tak Dapat THR Usai PHK Massal, DPR RI Desak Kepastian Hak Pekerja

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 21:00 WIB
PHK Massal Dialami Ribuan Karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex
PHK Massal Dialami Ribuan Karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex

TatarMedia.ID - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kini menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjelang Idulfitri.

Keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, yang mendesak agar hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Usai Terbongkar Rugikan Warga, Dirut Pertamina Akhirnya Minta Maaf

Nasib THR Karyawan yang Terkena PHK

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menyoroti aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, yang menyatakan bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Hal ini berpotensi membuat para pekerja Sritex yang terkena PHK tidak mendapatkan hak tersebut.

Baca Juga: Banjir Melanda Sejumlah Wilayah Bogor Satu Korban Hilang Terseret Arus

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah," kata Nihayatul dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

PT Sritex menghentikan operasionalnya pada Sabtu (1/3/2025) sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan. Imbasnya, sekitar 12.000 karyawan harus kehilangan pekerjaan. Nihayatul mendesak pemerintah untuk memastikan hak pekerja tetap dipenuhi.

"Dalam banyak kasus kebangkrutan, hak-hak pekerja sering kali diabaikan. Jangan sampai ini terjadi pada ribuan karyawan Sritex," tambahnya.

Baca Juga: Hubungi Istri Usai Pendakian Carstensz, Fiersa Besari Dipastikan Selamat

DPR RI Kawal Hak Pekerja

Komisi IX DPR RI memastikan bahwa mereka akan mengawasi proses PHK agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Nihayatul menegaskan bahwa Sritex harus transparan dalam memberikan alasan penghentian operasional dan memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan.

Baca Juga: Pria di Sukabumi Tertabrak KA Pangrango Relasi Sukabumi - Bogor

"Kami akan memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X