"Nanti kami sesuaikan dengan kondisi di lapangan dan pengakuan manajemen. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan," ungkap Jejen.
DLH juga menegaskan bahwa pembinaan terhadap usaha berskala kecil hingga menengah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai ketentuan izin lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, maupun Amdal.
Baca Juga: Tips dan Ide Membuat Kerajinan dari Limbah Sampah yang Mudah, Murah, dan Ramah Lingkungan
"Jadi kita harus buktikan dulu apakah ada pelanggaran atau tidak lewat uji laboratorium. Kalau terbukti, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Saat berita ditayangkan manajemen Mie Gacoan Cibadak belum memberikan keterangan atas pemeriksaan DLH Kabupaten Sukabumi di toko mereka.(*)
Artikel Terkait
Warga Keluhkan Polusi Asap Pembakaran Limbah Kayu dari Pabrik Triplek di Cikembar Sukabumi
Tips dan Ide Membuat Kerajinan dari Limbah Sampah yang Mudah, Murah, dan Ramah Lingkungan
Pasar Rakyat Hadirkan Bantuan Pakaian dan Makanan Gratis untuk Warga Sukabumi
Waspada! Jangan Santap Mie Instan dengan 3 Makanan Ini
Masak Mudah Hari Ini: Resep Membuat Mie Gomak yang Pedas, Gurih, dan Mengenyangkan