Bikin SKCK Jadi Gampang! Ikuti Langkah Mudah Lewat Polri Presisi Ini

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 07:15 WIB
Cara Buat SKCK Lewat Polri Presisi  (puspita)
Cara Buat SKCK Lewat Polri Presisi (puspita)

TatarMedia.ID - Bikin SKCK jadi gampang dengan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Polri Presisi. Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot antre lama di kantor polisi, karena semua proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Dengan antarmuka yang user-friendly, Polri Presisi memudahkan setiap langkah pengajuan SKCK dari mulai registrasi hingga pembayaran, cukup melalui genggaman tangan.

Melalui aplikasi Polri Presisi, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK kapan saja dan di mana saja tanpa harus meninggalkan rumah. Sistem yang diterapkan oleh aplikasi ini menjamin proses pengajuan lebih cepat dan transparan, sehingga mengurangi potensi kesalahan data.

Baca Juga: Ferry Irwandi Santai soal Dugaan Pidana: Ide Itu Bebas, Tak Bisa Dipenjara

Berikut Langkah-langkah Membuat SKCK Online:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan pilih menu "Profil", lalu pilih "Daftar Baru".

3. Buat akun menggunakan nomor telepon. Bagi Anda yang sudah memiliki akun, silakan masuk menggunakan nomor telepon dan password.

4. Isi data diri sesuai KTP dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP (jika ada).

5. Pilih menu SKCK di aplikasi, klik "Ajukan SKCK", lalu ikuti petunjuk yang tersedia.

6. Lengkapi data sesuai kebutuhan, kemudian lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.

7. Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan.

Baca Juga: Cucu KH Hasyim Asy’ari Resmi Jabat Menteri Haji Pertama Indonesia

Cara Cetak SKCK di Kantor Polisi

Setelah proses online selesai, bawa barcode, bukti pembayaran, serta dokumen asli ke kantor polisi sesuai domisili. Petugas akan melakukan verifikasi akhir sebelum SKCK dicetak.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
  • Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Disarankan menyimpan dokumen dalam format JPEG atau PDF agar mudah diunggah.

Baca Juga: Pencopotan Sri Mulyani Jadi Perhatian Media Asing, Singgung Insiden Panas Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X