TatarMedia.ID - Aktris Sandra Dewi menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir terkait proses hukum yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (Tbk) periode 2015‑2022.
Sebagai bagian dari proses hukum, sejumlah aset Sandra Dewi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut telah disita oleh pihak berwenang.
Pada tanggal 28 Oktober 2025, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya, ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dihadiri Sandra Dewi, Sidang Harvey Moeis Dianggap Menguntungkan
Menurut Ketua Majelis Hakim, surat tersebut menyatakan bahwa “Pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Majelis pun menerima dan mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga sidang keberatan atas penyitaan aset tersebut dinyatakan berakhir
Berikut rincian aset yang telah disita dan menjadi bagian dari gugatan keberatan yang dicabut:
- Sekitar 140 item perhiasan milik Sandra Dewi.
- Sekitar 88 tas mewah koleksi pribadi yang turut menjadi objek penyitaan.
- Properti mewah antara lain:
Baca Juga: Jejak Hidup Alfred Simanjuntak, Inspirator Lagu Kebangsaan Bangun Pemudi-Pemuda
• Rumah di kawasan elit Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
• Rumah di area Permata Regency, Jakarta Barat.
• Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang.
• Beberapa rekening/tabungan, deposito, dan safe deposit box dengan nilai miliaran rupiah.
Artikel Terkait
Update HTM Balong Geulis: Wisata Akhir Pekan untuk Pecinta Alam dan Ketentraman
Menjejak Keindahan Pantai Lugina: Permata Tersembunyi di Ujung Selatan Cianjur
5 Hal yang Harus Disiapkan Sebelum Traveling di Musim Hujan
25 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025: Semangat Persatuan untuk Generasi Bangsa
25 Pilihan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Mudah Digunakan dan Gratis
Lirik Lengkap Bangun Pemudi Pemuda dan Pesan Moralnya
Jejak Hidup Alfred Simanjuntak, Inspirator Lagu Kebangsaan "Bangun Pemudi-Pemuda"