Pencabutan Gugatan Sandra Dewi, Seluruh Asetnya Siap Lelang

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:11 WIB
Sandra Dewi Cabut Gugatan (puspita)
Sandra Dewi Cabut Gugatan (puspita)

Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya

Aset‑aset yang sebelumnya digugat keberatannya kini secara resmi berstatus rampasan negara.

Baca Juga: Profil Johnson Panjaitan: Pejuang HAM yang Berpulang di Usia 59 Tahun

Pihak Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) menyatakan akan segera mengeksekusi, termasuk melakukan lelang terhadap barang bukti yang telah disita. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk menutup kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 420 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X