TatarMedia.ID - Anita Dewi, seorang penumpang KRL Commuter Line dari rute Tanah Abang ke Rangkasbitung, menjadi sorotan publik usai mengaku kehilangan tumbler Tuku, melalui akun media sosial.
Anita Dewi menjelaskan bahwa cooler bag berisi tumbler TUKU tersebut tertinggal di bagasi kereta, kemudian melapor ke petugas. Tasnya akhirnya ditemukan, dan berupa foto kondisi tas beserta isinya (termasuk tumbler) diabadikan oleh petugas sebagai bukti.
Keesokan harinya, ketika tas itu diambil di stasiun tujuan, tumbler TUKU milik Anita disebut sudah hilang, meskipun cooler bag dan barang lainnya masih utuh.
Baca Juga: Perjalanan Karier dan Karya-karyanya Komika Mudy Taylor yang Telah Terhenti
Hilangnya tumbler kecil tersebut memicu kemarahan Anita dan publik, sehingga unggahan di media sosial ramai diperbincangkan.
Dari situ muncul isu bahwa petugas pada saat kejadian, bernama Argi Budiansyah, dipecat karena dianggap lalai. Hal ini terlebih diperkuat oleh beberapa laporan media yang menyebut Argi kehilangan pekerjaan akibat insiden tumbler hilang.
Namun belakangan, pihak KAI Commuter secara resmi membantah telah memecat petugas mana pun terkait kasus ini.
"KAI Commuter tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu yang beredar. Kami memiliki aturan dan prosedur terkait kepegawaian yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.
Baca Juga: Tristan Molina, Brondong yang Tengah Jadi Sorotan karena Isu Asmara dengan Olla Ramlan
Menurut VP Corporate Secretary perusahaan, Karina Amanda, tidak ada PHK yang dilakukan seperti isu yang beredar, penanganan insiden tetap mengacu pada prosedur dan regulasi ketenagakerjaan.
KAI Commuter menekankan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang adalah tanggung jawab penumpang itu sendiri, dan bahwa layanan lost-and-found tersedia di semua stasiun. Mereka juga mengimbau agar penumpang lebih berhati-hari menjaga barang bawaan.
Sementara itu publik bereaksi keras, banyak warganet menyayangkan bahwa sebuah tumbler seharga kurang dari Rp 300 ribu, bisa berujung pada pemecatan petugas.
Baca Juga: Jejak Hukum Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebelum Direhabilitasi Presiden
Artikel Terkait
Pesona Taman Ujung Wisata Ikonik Bersejarah dengan Pemandangan Spektakuler
Hiking di Musim Hujan? Ikuti 5 Cara Aman Ini Sebelum Berangkat
Noah Schnapp Terkejut saat Baca Naskah Final Stranger Things di Kamar Mandi
Bocoran Keseruan Stranger Things 5, Muncul Retakan Raksasa Telan Sebagian Kota
Perjalanan Karier dan Karya-karyanya Komika Mudy Taylor yang Telah Terhenti
Keseruan Zootopia 2, Sekuel yang Menghibur sekaligus Menyadarkan tentang Diskriminasi
Berikut 6 Ide Cemilan Gurih dari Aci, Ada Cireng Hingga Cibay