viral-terkini

Ratusan Kades Geruduk Gedung DPR Ternyata Ini Tuntutan Mereka

Selasa, 5 Desember 2023 | 13:35 WIB
Aksi demonstrasi Kades se Indonesia menuntut revisi UU nomor 6 tentang Desa di Gedung DPR Jakarta (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Ratusan Kepala Desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam organisasi APDESI, AKSI, DPN PPDI, ABEPEDNAS, Parade Nusantara dan PABPDSI menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa (05/12/2023).

Aksi demonstrasi Kepala Desa usung tema Aksi Bersama Desa Jilid II, para Kades mendesak DPR untuk sahkan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi, kepada TatarMedia.ID mengatakan aksi hari ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya para Kepala Desa telah menyampaikan permohonan revisi UU Desa ini kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: APBN Kemensos 2024 Rp 78,05 Triliun Untuk Perlinsos Sistem Tunai Tidak Bentuk Sembako

"Kami mendesak revisi UU Desa agar disahkan, (sebelumnya) telah disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi pada 8 November 2023 lalu agar mendorong dan mempercepat revisi UU Desa bersama DPR-RI," ungkap Deden Deni Wahyudi di Gedung DPR, Selasa (05/12).

Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudi (tengah)

"Saat itu Presiden Jokowi menyampaikan siap akan segera merevisi UU Desa. Namun pembahasan bersama dari DPR hingga kini belum ada kejelasan," sambung Dia.

Para Kades menilai hari ini merupakan kesempatan terakhir mereka untuk bisa merevisi UU tentang Desa.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Minta Maaf Salah Sebut Asam Sulfat Padahal Asam Folat Ahmad Sahroni Tulis Ini

"Kesempatan kita hanya tersisa satu kali masa sidang penutup DPR tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini. Jadi bila hari ini tidak disahkan maka peluang revisi untuk dapat di sahkan menjadi UU Desa kita harus menunggu setelah Pemilu 2024 nanti," jelas Deden.

Deden menyebut, dari total 381 Desa se Kabupaten Sukabumi hampir seluruh Kades turun ikuti aksi bersama kurang lebih 600 Kepala Desa dari wilayah lain di Indonesia.

Selain menuntut disahkannya revisi UU Desa, para Kades meminta peningkatan APBN dari 5 persen menjadi 10 persen serta pengaturan pengelolaan keuangan diatur oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Klarifikasi Wali Kota Semarang Terkait Belanja 177 Unit Motor Merah Senilai 8 Miliar

"Kita meminta 75 persen itu kewenangannya (pengelolaan anggaran) diberikan kepada desa. Kenapa karena kondisi wilayah dan kulturnya serta kebutuhan desa itu berbeda , Sehingga sudah selayaknya pemerintah memberikan sebagian kewenangannya ke pemerintah Desa jadi jangan seluruhnya di atur oleh pemerintah pusat." ungkap Deden Deni Wahyudi selaku Kades Sukakersa Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.(*)

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB