viral-terkini

Jabar: Panitia Pilkades Karangtengah Cibadak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 6 Desember 2023 | 10:44 WIB
Konferensi Pers terkait kasus gugatan Pilkades Karangtengah Cibadak Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Isep Panji)

TatarMedia.ID - Pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak, berbuntut panjang hingga ke Pengadilan.

Silmi Nurjaya salah seorang  bakal Calon Kades Karangtengah di Pilkades serentak Siklus II Gelombang II yang diselenggarakan September 2023 lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan gugatan penggugat Silmi Nurjaya.

Baca Juga: Demo Kades di DPR Tuntut Revisi UU Desa Jabatan 9 Tahun dan Anggaran Desa Jadi 5 Miliar

Hal tersebut diklaim Jabarudin Wukuf selaku lawyer penggugat Silmi Nurjaya.

"Tanggal 4 Desember kemarin Kita telah menerima amar putusan dari pengadilan Negeri Cibadak. Dalam gugatan perdata nomor 34 tahun 2023, klien kami atas nama Haji Silmi telah dinyatakan menang. Bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahapannya tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal berdasarkan putusan pengadilan," ungkap Jabarudin Wukuf dalam konferensi persnya tadi malam, Selasa (05/12/2023).

Dijelaskan Jabar, pihaknya melakukan gugatan kepada Panitia penyelenggara Pilkades  Karangtengah telah melanggar Pasal 29 huruf B angka 20 dan 21 Perbup (peraturan Bupati) nomor 62 tahun 2021 tentang pedoman teknis tata cara pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Ratusan Kades Geruduk Gedung DPR Ternyata Ini Tuntutan Mereka

Dalam kasus ini pihak tergugat telah menjajaki 13 kali persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak.

"Kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat yaitu panitia pemilihan kepada desa," jelas Jabar.

Untuk diketahui permasalahan ini mencuat hingga ke meja hijau, berawal saat nama Silmi Nurjaya dicoret sebagai salah satu bakal calon di Pilkades Karangtengah.

Baca Juga: Pencuri Babak Belur Dihajar Warga di Sukabumi Coba Kabur Tabrak Angkot dan Motor

Pencoretan nama Silmi Nurjaya diputuskan oleh Panitia Pilkades tingkat desa dengan alasan hasil uji kompetensi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB