"Proses masuknya (barang pelaku) itu adalah masuknya roh untuk menyembuhkan penyakit korban," beber Maruly sebutkan modus cabuI yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Nama 22 Pendaki Meninggal Dunia di Letusan Gunung Marapi Sumbar yang Telah Teridentifikasi
Dalam kasus ini Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menjerat Dukun bejad R dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.(*)