Dengan batasan pengusulan calon ASN/ PPPK berakhir pada hari ini 31 Desember 2024.
Kepada TatarMedia.ID, Dedi Chardiman menyebut bahwa usulan calon ASN/ PPPK tahun 2024 ini dengan menghitung kekuatan finansial, Kabupaten Sukabumi hanya mampu memenuhi pada 1200 orang.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Berikan Fasilitas Rumah Kontrakan Bagi Korban Longsor Sekarwangi Cibadak
Dari total pengangkatan 1200 calon ASN/PPPK pun dipastikan tidak hanya dari kalangan tenaga pendidikan/ Guru.
"Di tahun 2024 ini dari penghitungan finansial tadi kita diangka 1200 yang batasnya hari ini akan kita usulkan. Terdiri dari 3 kategori pertama tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," tandasnya.
Ditambah Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah.
Baca Juga: Demo Ribuan Guru Honorer Sukabumi Minta Diangkat PPPK
Ganjar membenarkan jumlah Pegawai Non ASN di Kabupaten Sukabumi mencapai kurang lebih 10 ribu orang.
"Secara eksisting pemerintah daerah kita memiliki tenaga Non ASN sekitar 5000 tenaga pendidikan, 2500 tenaga kesehatan, dan sisanya sekitar 2100 unsur lainnya," ungkap Ganjar Anugerah.
Ganjar menjelaskan jika data pegawai ini telah sepenuhnya terdata berbasis aplikasi sesuai dengan surat edaran Menpan pada akhir 2023 lalu untuk menginventarisir analis beban jabatan analis beban kerja.
Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu
Adapun pengangkatan ASN/PPPK akan dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah serta kekuatan finansial pemerintah daerah.(*)