viral-terkini

3 Pelaku Pembacokan Aktivis GMNI Sukabumi Ditangkap di Karawang dan Bekasi

Rabu, 7 Februari 2024 | 14:26 WIB
Ditangkap Polres Sukabumi Kota inilah 3 Tersangka pembacokan aktivis GMNI Sukabumi dikejar hingga ke Karawang dan Bekasi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

Setelah merasa tersinggung oleh korban, 3 pelaku melakukan penyerangan. Pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban, sementara BMG melakukan pemukulan dengan tangan kosong, sedangkan pelaku RMF menusuk korban dengan badik.

Baca Juga: 64 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online Pesan di Jakarta Dibunuh di Bogor Buang Mayat di Sukabumi

Dalam kasus ini ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB