viral-terkini

3 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Jalani Sidang Perdana

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:30 WIB
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kepada 3 terdakwa kasus korupsi penyertaan modal PD-ATE dari Pemkab Sukabumi dengan kerugian uang negara 1 miliar 7 juta rupiah (TatarMedia.ID - Isep Panji)

TatarMedia.ID - Tiga terdakwa kasus korupsi pada Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi jalani sidang perdana.

Sidang kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1 Miliar 7 juta ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pada Rabu (21/02) kemarin.

Sidang perdana kasus korupsi ini digelar mulai pukul 11:00 WIB hingga 12:30 WIB dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Resmi Diborgol 3 Pelaku Korupsi BUMD Kabupaten Sukabumi Diancam 20 Tahun Penjara

Sidang dipimpin 3 Majelis Hakim dengan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Achmad Iman lahaya dan Panji Wijanarko.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, SH. MH., menjelaskan, dalam kasus korupsi PD-ATE ini 3 terdakwa diduga telah menyelewengkan dana penyertaan modal dari Pemkab Sukabumi.

3 terdakwa korupsi yang menjalani sidang dalam kasus ini adalah RB selaku mantan direktur utama PD-ATE, ZM selaku mantan direktur operasional dan AK selaku bendahara pada perusahaan daerah milik Pemkab Sukabumi.

Baca Juga: Dituding Terlibat Pencucian Uang Korupsi Raffi Ahmad Beberkan Sumber Pendapatannya

"Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan surat dakwaan. Dari tiga terdakwa tersebut kerugian mencapai 1 miliar 7 juta rupiah," ungkap Wawan Kurniawan kepada TatarMedia.ID, Jumat (23/02/2024).

Lebih jauh menurut Wawan, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan penyertaan modal kepada PD-ATE pada tahun 2015.

3 terdakwa diduga menilep anggaran penyertaan modal tersebut, pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp 381,507 Juta, dan tahap dua sebesar kurang lebih Rp 406,101,152 serta perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp 220 juta.

Baca Juga: Korupsi Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi BUMD Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Angkat Suara

"Sehingga total jumlah kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka ini mencapai Rp 1.007.000.000," beber Wawan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB