Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Wawan.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Korupsi di RSUD Palabuhanratu Sukabumi Modus Insentif Penanganan Covid-19
Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan kepada 3 terdakwa kemarin, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim selama satu minggu.(*)