"Trauma healing sudah kami lakukan, hanya berdasarkan etik serta Undang -undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan nomor 35 tahun 2014 bahwa dalam penanganan bentuk trauma healing tidak bisa secara detail diungkap," jelasnya.
"Selain itu kami telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, pemerintah kecamatan, desa juga mitra lainnya untuk menyakini berdasarkan tupoksi kami melakukan assesment yang bertujuan agar tidak terjadi depresi keberlanjutan terhadap anak-anak siswa yang menjadi korban ataupun bagi pelajar yang berada di lingkungan sekolah tersebut." tandasnya.
Baca Juga: Praktik Dukun CabuI Ritual Mandi Bunga di Sukabumi Makan Korban Wanita Cantik 32 Tahun
Disinggung lebih jauh apakah dalam penanganan kasus akan melibatkan psikolog anak, Agus Muharam menyatakan pendampingan khusus melibatkan psikolog akan disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen.
"Apalagi kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh aparat keamanan, intinya kita akan hadir melakukan pendampingan, trauma healing juga tidak bisa menyampaikan secara terbuka subtansi materi penanganan kasus anak," jelasnya.
Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Pancaroba Bulan Maret - April
"Mohon doanya agar pemulihan para korban lekas sembuh, termasuk saat ini DP3A telah membentuk sekretariat unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) di wilayah utara dan selatan," pungkas Agus Muharam di kantor DP3A Kabupaten Sukabumi.(*)