"Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ancaman Pidana yang diterapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Wakapolres Sukabumi.
Dalam kasus duel berdarah ini Polisi amankan sejumlah senjata tajam, berupa celurit hingga samurai yang digunakan pelaku dan korban saat bentrok tawuran terjadi.
Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Ruas Jalan Bogor-Sukabumi
"Barang bukti lain yang diamankan adalah pakaian korban berlumuran darah kemudian ada helm yang mendukung keterangan alat bukti yang mengarah ke tersangka," pungkasnya.(*)