viral-terkini

Duel Berdarah Pelajar di Palabuhanratu Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Jumat, 3 Mei 2024 | 05:07 WIB
Duel berdarah antar kubu pelajar di Palabuhanratu Sukabumi (Tangkapan Layar)

"Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ancaman Pidana yang diterapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," ungkap Wakapolres Sukabumi.

Dalam kasus duel berdarah ini Polisi amankan sejumlah senjata tajam, berupa celurit hingga samurai yang digunakan pelaku dan korban saat bentrok tawuran terjadi.

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pelajar di Ruas Jalan Bogor-Sukabumi

"Barang bukti lain yang diamankan adalah pakaian korban berlumuran darah kemudian ada helm yang mendukung keterangan alat bukti yang mengarah ke tersangka," pungkasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB