Turut diamankan 2 palaku lainnya, bocah dibawah umur yang turut terlibat, mereka berperan membonceng pelaku FAS dan turut membuntuti korban.
"Kedua (pelaku di bawah umur) tidak turun melakukan penganiayaan. Hanya membonceng pelaku," ungkap Kusworo.
Baca Juga: Pegi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ada DPO Lain
Dalam kasus ini FAS diancam pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)