TatarMedia.ID – Usulan agar sepeda motor, khususnya motor besar (moge), diizinkan melintasi jalan tol di Indonesia kembali menjadi perhatian.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan kebijakan tersebut dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas.
“Ini hanya saran, misalnya untuk moge,” ujar Andi dalam siaran YouTube TVR Parlemen, Sabtu, 25 Januari 2025.
Andi Iwan Darmawan Aras juga menyoroti peraturan yang membatasi sepeda motor masuk jalan tol, meski motor patroli dan pengawal (patwal) kerap melintas untuk kebutuhan pengawalan.
Usulan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi yang berlaku.
Berikut penjelasan mengenai aturan penggunaan jalan tol dan bagaimana penerapan jalur khusus motor di Indonesia.
Regulasi Penggunaan Jalan Tol
Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, penggunaan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun, aturan ini direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 yang memungkinkan kendaraan roda dua menggunakan jalan tol, asalkan tersedia jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Serbu Sukabumi, Kemacetan Diprediksi Hingga Malam, Ini Penyebabnya
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah," bunyi Pasal 38 Ayat 1a PP tersebut.
Hingga kini, satu-satunya jalan tol yang menerapkan jalur khusus roda dua adalah Jalan Tol Bali-Mandara.