Pelanggaran terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari kuota tambahan tersebut, Kemenag membaginya masing-masing 10.000 slot untuk haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung Bertambah Jadi 16, Kemendagri Ambil Alih Penanganan
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, yang terinci dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 sebagai 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.