Sengketa 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung Bertambah Jadi 16, Kemendagri Ambil Alih Penanganan

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:56 WIB
Sengketa wilayah antara Trenggalek dan Tulungagung atas 13 pulau bertambah menjadi 16. Kemendagri ambil langkah administratif.
Sengketa wilayah antara Trenggalek dan Tulungagung atas 13 pulau bertambah menjadi 16. Kemendagri ambil langkah administratif.

TatarMedia.ID – Polemik perebutan wilayah atas 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam konferensi pers Selasa (24/6/2025), Kemendagri menyatakan jumlah pulau yang disengketakan ternyata sebanyak 16 pulau, bukan 13 seperti yang selama ini ramai dibicarakan.

“Pulau yang disengketakan selama ini disebutkan 13. Setelah kita telaah bersama, ternyata ada 16 pulau yang diklaim oleh kedua daerah, baik oleh Trenggalek maupun Tulungagung,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir.

Baca Juga: 5 Warga Tertimbun Longsor Parigi Moutong Masih Dalam Pencarian, Proses Evakuasi Terkendala Akses

Status Sementara: Di Bawah Administrasi Provinsi Jawa Timur

Guna mencegah konflik yang berkepanjangan, Kemendagri mengambil langkah strategis dengan menetapkan 16 pulau tersebut untuk sementara berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Jadi tidak masuk wilayah Trenggalek, tidak juga masuk wilayah Tulungagung. Untuk sementara, administrasinya berada di bawah Provinsi Jawa Timur,” jelas Tomsi.

Penetapan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil kajian lanjutan dan rapat penataan wilayah administratif yang akan segera digelar.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Mantan Pejabat Setjen MPR dalam Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

Langkah Mediasi dan Kajian Penataan Wilayah Dilanjutkan

Pemerintah pusat menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian administratif wilayah ini secara adil dan konstitusional, dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan daerah terkait.

“Kita akan terus lanjutkan rapat dan kajian berikutnya. Prinsipnya penyelesaian harus berdasarkan aturan hukum dan menjaga stabilitas antardaerah,” tegas Tomsi.

Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan kawasan pesisir tetap berjalan kondusif, serta mencegah potensi gesekan sosial dan administratif di lapangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer, Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul

Daftar 13 Pulau Awal yang Disengketakan

Sebelumnya, 13 pulau yang dilaporkan masuk dalam daftar sengketa wilayah antara Trenggalek dan Tulungagung meliputi:

Pulau Anak Tamengan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X