TatarMedia.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pastikan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh telah dinyatakan lengkap, Senin (28/07/2025).
Kades wanita berusia 53 tahun itu diduga telah menilep Dana Desa (DD) senilai kurang lebih Rp 500 juta.
"Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa di desa Cikujang. Total kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta," ungkap Agus Yuliana Indra Santoso, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/07).
Baca Juga: Buron Kasus Korupsi Truk Sampah Rp 877 Juta di Sukabumi Ditangkap Kejagung di Bandung
Dalam kasus korupsi ini Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi baik dari aparatur Desa maupun warga masyarakat.
Selanjutnya terhitung sejak hari ini, Heni Mulyani langsung diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan untuk meunggu proses persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas perempuan di Bandung untuk sementara selama 20 hari ke depan," jelas Agus.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Prasetyo Kadis DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan
Dalam kasus korupsi Dana Desa ini, Kades Heni diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
"Dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Proses selanjutnya kita akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung," sambung Agus.
Disinggung awak media apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi Dana Desa ini, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi angkat suara.
Baca Juga: Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Oleh KPK Bersama Pemerintah Daerah
"Untuk saat ini tidak ada ya, karena yang menikmati hanya Kades. Jadi bu Kades saja," tukasnya.