Lebih jauh, kepada penyidik tersangka mengaku jika uang hasil tindak pidana korupsi dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Fokus Tangani Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Mandrajaya dan Desa Neglasari
"Menurut keterangannya untuk keperluan pribadi. Untuk sehari-hari beliau, bukan kegiatan di luar pemerintahan atau kegiatan yang lain," tutur Agus.(*)