viral-terkini

Ramai Pro-Kontra, Nasim Khan Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:11 WIB
Viral Nasim Khan Usul Gerbong KAI Khusus Merokok (puspita )

TatarMedia.ID - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan kembali gerbong khusus merokok pada kereta api, pada rapat 20 Agustus 2025 di Senayan, Jakarta, pada.

Menurut Nasim Khan, perjalanan kereta api jarak jauh yang memakan waktu hingga 8–10 jam, membuat penumpang perokok membutuhkan ruang khusus agar lebih nyaman.

Nasim Khan menilai, keberadaan satu gerbong bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area, sehingga tidak hanya memenuhi kebutuhan penumpang, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan KAI.

Baca Juga: Setelah Sering Grebek Perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena Jerat OTT KPK

“Kalau bus dengan waktu tempuh serupa saja bisa menyediakan smoking area, seharusnya kereta juga memungkinkan. Cukup satu gerbong saja,” kata Nasim.

Namun, usulan tersebut menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebut usulan tersebut sebagai "ngawur" dan tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok.

Menurutnya, menyediakan ruang khusus untuk merokok justru akan memperburuk masalah kesehatan masyarakat. Ia menilai bahwa KAI seharusnya fokus pada peningkatan pelayanan dan kenyamanan penumpang, tanpa harus menyediakan fasilitas untuk merokok.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2025? Ini 3 Cara Simpel yang Bisa Kamu Coba!

Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan umum, dalam menyediakan fasilitas transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua penumpang.

Perlu diketahui juga, bahwa sejak tahun 2012, KAI secara resmi melarang merokok di dalam kereta api. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk:

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Baca Juga: Curug Bidadari Sentul Kembali Dibuka, Ini HTM dan Jalur Alternatif Mudah

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB