Setelah Sering Grebek Perusahaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena Jerat OTT KPK

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:24 WIB
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Sertifikasi K3
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Sertifikasi K3

TatarMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Noel yang diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: Mengupas Sejarah dan Tema Hari Juang Polri 2025 dalam Menguatkan Nasionalisme

Penangkapan dilakukan tim KPK pada Rabu malam (20/8). Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah perusahaan yang menjadi korban maupun pihak lain yang turut diamankan.

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Sertifikasi K3 sendiri merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan dalam menjamin standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan industri.

Proses pengurusannya biasanya dilakukan melalui jalur resmi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kondisi Jalan di Sukabumi Ditargetkan Mulus 90 Persen Tahun 2030

Fitroh menambahkan, dugaan praktik pemerasan yang menyeret Noel berbeda dengan kasus lain yang saat ini juga tengah diselidiki KPK di lingkungan Kemenaker, yakni perkara dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kasus OTT ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat setingkat wakil menteri.

Jika terbukti, peristiwa ini akan menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang mencoreng institusi pemerintah, khususnya di sektor ketenagakerjaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X