viral-terkini

Pencabutan Gugatan Sandra Dewi, Seluruh Asetnya Siap Lelang

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:11 WIB
Sandra Dewi Cabut Gugatan (puspita)

TatarMedia.ID - Aktris Sandra Dewi menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir terkait proses hukum yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (Tbk) periode 2015‑2022. 

Sebagai bagian dari proses hukum, sejumlah aset Sandra Dewi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut telah disita oleh pihak berwenang.

Pada tanggal 28 Oktober 2025, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya, ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dihadiri Sandra Dewi, Sidang Harvey Moeis Dianggap Menguntungkan

Menurut Ketua Majelis Hakim, surat tersebut menyatakan bahwa “Pemohon tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Majelis pun menerima dan mengabulkan pencabutan tersebut, sehingga sidang keberatan atas penyitaan aset tersebut dinyatakan berakhir

Berikut rincian aset yang telah disita dan menjadi bagian dari gugatan keberatan yang dicabut:

- Sekitar 140 item perhiasan milik Sandra Dewi.

- Sekitar 88 tas mewah koleksi pribadi yang turut menjadi objek penyitaan.

- Properti mewah antara lain:

Baca Juga: Jejak Hidup Alfred Simanjuntak, Inspirator Lagu Kebangsaan Bangun Pemudi-Pemuda

  • Rumah di kawasan elit Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

  • Rumah di area Permata Regency, Jakarta Barat.

  • Dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang.

  • Beberapa rekening/tabungan, deposito, dan safe deposit box dengan nilai miliaran rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB