TikTok Diblokir Total di Amerika Serikat, Pengguna AS Terancam Denda Rp 81,9 Juta per Orang

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 18:02 WIB
TikTok Kena Sanksi di AS, Pengguna Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah (Foto oleh cottonbro studio: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-iphone-teknologi-tampilan-5081920/)
TikTok Kena Sanksi di AS, Pengguna Bisa Didenda Puluhan Juta Rupiah (Foto oleh cottonbro studio: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-iphone-teknologi-tampilan-5081920/)

TatarMedia.ID – Aplikasi TikTok resmi diblokir di Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding pihak TikTok.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 17 Januari 2025, dan dipicu oleh kekhawatiran terkait masalah keamanan nasional yang menjadi perhatian utama Kongres AS.

Mengutip laporan The Guardian, pemblokiran TikTok didasarkan pada dugaan praktik pengumpulan data pengguna yang diduga terkait dengan musuh asing AS. Hal ini dinilai membahayakan keamanan nasional negara tersebut.

Baca Juga: Wacana Libur Sekolah Ramadan, Dukungan Muhammadiyah dan Respons Menteri Agama

“Kongres telah mengesahkan langkah ini untuk melindungi keamanan nasional. Bukti menunjukkan bahwa praktik TikTok terkait erat dengan pihak asing yang bermusuhan,” ujar Mahkamah Agung dalam pernyataannya.

Trump Siapkan Penangguhan 90 Hari

Meskipun pemblokiran TikTok sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, Presiden terpilih Donald Trump memberikan sinyal akan memberikan waktu penangguhan hingga 90 hari.

Baca Juga: Kenapa Tiba-tiba Gak Bisa Bergerak Saat Tidur? Ini Dia Penyebab Ketindihan!

Pernyataan ini disampaikan Trump pada Sabtu, 18 Januari 2025, dalam wawancara yang dikutip dari Reuters.

“Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan saya. Anda akan melihat langkah yang saya ambil setelah saya resmi dilantik,” ujar Trump.

Ia menambahkan bahwa penangguhan selama 90 hari menjadi salah satu opsi yang mungkin akan dilakukan untuk memberikan kesempatan meninjau ulang situasi.

Baca Juga: 3 Seleb Tiktok yang Sempat Tenar di Indonesia, Kini Kariernya Tidak se-Viral Dulu

“Pengumuman resmi kemungkinan akan saya sampaikan pada Senin (20 Januari 2025),” ungkap Trump.

Denda Rp81,9 Juta bagi Pengguna yang Melanggar

Mahkamah Agung AS juga menetapkan aturan tegas terkait larangan distribusi aplikasi TikTok di negara tersebut.

Perusahaan yang melanggar aturan ini akan menghadapi denda hingga 5.000 USD (sekitar Rp81,9 juta) per pengguna Amerika yang masih mengakses TikTok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X