Modus Kejahatan Penyalahgunaan NIK dan NKK Diungkap Polisi di Sukabumi

Photo Author
- Kamis, 9 November 2023 | 14:09 WIB
Polres Sukabumi ungkap kejahatan penyalahgunaan data pribadi NIK dan NKK (Isep Panji - TatarMedia.ID)
Polres Sukabumi ungkap kejahatan penyalahgunaan data pribadi NIK dan NKK (Isep Panji - TatarMedia.ID)

TatarMedia.ID - Hati-hati data pribadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) disalahgunakan oleh oknum tertentu.

NIK cukup rentan untuk disalahgunakan mengingat didalamnya terdapat alamat tempat tinggal, tanggal lahir, dan data penting lainnya, terlebih di NKK dapat diperoleh data lebih penting lagi karena informasi nama Ibu kandung, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga status perkawinan.

Jika informasi rahasia ini tersebar bisa digunakan untuk berbagai tindak kejahatan kriminal seperti pinjaman online (pinjol), peretasan kartu kredit, manipulasi internet mobile banking, pemerasan, penipuan, kejahatan internet, bahkan tindakan terorisme.

Baca Juga: Polri Turunkan 13.246 Pasukan Pengamanan di Piala Dunia Indonesia 2023

Atas dasar ini, Kepolisian Resor Sukabumi akhirnya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan penggunaan NIK dan NKK di wilayahnya.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada awak media menyebut Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan beberapa orang anggota sindikat penyalahgunaan NIK dan NKK untuk keperluan aktivasi kartu perdana telepon seluler.

"Istilah sederhananya menjual belikan identitas milik orang lain untuk dipakai pengisian registrasi nomor kartu perdana ponsel," ungkap Maruly Pardede, Kamis (09/11/2023).

Baca Juga: Jenazah Karyawan Rumah Makan Bambu Kuring Ditemukan Tim SAR di Dasar Sungai Cicatih

Para pelaku diamankan di sejumlah wilayah Sukabumi, hasil pendalaman Petugas para pelaku menjual kartu perdana ponsel baru di Sukabumi yang didalamnya telah aktif dengan data-data pribadi warga Kuningan Jawa Barat.

Hasil penyelidikan petugas, sejumlah konter handphone di Palabuhanratu mendapat kartu dengan data aktif ini dari tersangka L (39 tahun) asal Matraman, Jakarta Timur, Provinsi DKI, yang saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga: 5 Fakta Pembobolan Alfamart di Sukabumi Nomor 4 Bikin Geleng-geleng

Hasil pengembangan, Polisi juga mengamankan D warga Gunungparang Kota Sukabumi yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.

Dikesempatan yang sama, Maruly Pardede beberkan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak jatuh kepada oknum tertentu hingga disalahgunakan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X