MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Israel dan Wajib Dukung Perjuangan Palestina

Photo Author
- Sabtu, 11 November 2023 | 19:44 WIB
Majelis Ulama Indonesia haramkan produk Israel
Majelis Ulama Indonesia haramkan produk Israel

TatarMedia.ID - Ditengah dukungan terhadap perjuangan Palestina, Majelis Ulama Indonesia - MUI menerbitkan fatwa terbaru Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukuman Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini mewajibkan seluruh muslim di Indonesia untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina serta memboikot seluruh aktivitas yang mendukung Israel dalam agresi militer baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ada 5 Diktum yang dikeluarkan oleh MUI dan dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor Pusat MUI, Aula Buya Hamka, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: 151 Kali kejadian Gempa Susulan di Sekitar Tanimbar Maluku

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga: Prospek Cuaca Indonesia Hingga Sepekan Kedepan

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Majelis Ulama Indonesia juga menejelaskan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan dan umat muslim secara umum diantaranya : 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga: Sejarah Ratu Kalinyamat Pahlawan Nasional Jepara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X