Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...

Photo Author
- Rabu, 22 November 2023 | 06:00 WIB
Bupati Sukabumi lantik Depekab Sukabumi untuk menggodok UMK tahun 2024 (Rapik Utama - TatarMedia.ID)
Bupati Sukabumi lantik Depekab Sukabumi untuk menggodok UMK tahun 2024 (Rapik Utama - TatarMedia.ID)

TatarMedia.IDMarwan Hamami lantik Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Sukabumi masa jabatan 2023 - 2026 di Gedung Pendopo Sukabumi, Selasa (21/11/2023).

Menjabat Ketua Depekab Sukabumi, Usman Jaelani, sekaligus merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, dengan jajaran pengurus dan anggota berasal dari sejumlah unsur diantaranya Pemerintahan, Pengusaha, Buruh, dan kalangan Akademisi.

Dikesempatan itu Marwan meminta Pengurus dan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi menjaga soliditas, mengingat fungsi Dewan Pengupahan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terutama dalam hal kebijakan upah.

Baca Juga: DPR RI Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Baru

Bupati berharap pengurus yang telah dilantik mampu memberikan yang terbaik dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

"Tolong utamakan soliditas tim. (Karena) tugas Dewan Pengupahan membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur serta skala upah yang wajib dilaksanakan perusahaan atas mandat undang-undang," Ungkap Marwan Hamami, Selasa (21/11).

Pelantikan Depekab Sukabumi disambut baik Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi.

Baca Juga: Urus NIB Sertifikat Halal Hingga BPOM Usaha Mikro dan Kecil Akan Semakin Mudah dan Terbantu

Ketua Apindo Sukabumi, Sudarno Rais menyatakan selamat kepada jajaran Depekab Sukabumi 2023 - 2026 yang telah resmi dilantik.

Lebih jauh Sudarno Rais meminta Depekab Sukabumi berkomitmen dalam mengemban amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab khususnya terkait proses, pembahasan hingga penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2024.

Ketua Apindo meminta Depekab Sukabumi dalam menetapkan UMK 2024 dengan tetap berpedoman kepada UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 perubahan atas PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena didalam PP nomor 51 Tahun 2023 telah memberikan kepastian hukum baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja yang mengatur tentang sistem, proses dan besaran nilai dalam penetapan penyesuaian  upah minimum di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia," ungkap  Sudarno Rais, Selasa (21/11).

Baca Juga: Kenaikan UMP 2024 yang Disampaikan Menaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Sukabumi Beri Respon

Lebih jauh menurut Sudarno, didalam PP 51 sangat tegas menjelaskan perihal kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional yang wajib dipatuhi oleh semua aparatur pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X