Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...

Photo Author
- Rabu, 22 November 2023 | 06:00 WIB
Bupati Sukabumi lantik Depekab Sukabumi untuk menggodok UMK tahun 2024 (Rapik Utama - TatarMedia.ID)
Bupati Sukabumi lantik Depekab Sukabumi untuk menggodok UMK tahun 2024 (Rapik Utama - TatarMedia.ID)

"Jadi apabila Bupati atau Walikota menerbitkan rekomendasi tentang UMK tahun 2024 namun tidak berpedoman pada rumusan formula sesuai PP nomor 51 tahun 2023, maka  Gubernur tidak dapat menetapkan UMK pada Kabupaten/ Kota dimaksud," tegas Sudarno.

"Sehingga nilai UMK Tahun 2024 adalah sesuai dengan nilai UMK tahun berjalan alias tidak ada kenaikan," sambung Dia.

Baca Juga: Gunung Ulawun Papua New Guinea Meletus, Salah Satu Gunung Api Paling Berbahaya di Dunia

Menurut Sudarno, Kebijakan Pengupahan (UMK) tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi sangat penting dan krusial bagi sektor industri, khususnya industri padat karya.

Pasalnya kata Sudarno, kondisi usaha disektor itu sedang terpuruk, salahsatunya akibat penurunan order yang cukup drastis, sehingga banyak pengusaha melakukan pengurangan karyawan atau PHK.

Data yang dicatat Apindo Kabupaten Sukabumi, mulai periode pasca pandemi Covid-19 ditambah resesi ekonomi global puluhan ribu karyawan kena PHK.

"Sebanyak 29 Perusahaan anggota Apindo terpaksa melakukan pengurangan atau PHK sebanyak 24.914 tenaga kerja," ungkap Sudarno.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pembunuhan Penagih Utang Kosipa di Sukabumi

PHK besar-besaran yang terjadi di Sukabumi bukan tanpa sebab, menurut Sudarno, melemahnya  daya saing dalam mendapatkan harga order untuk memenuhi biaya operasional dan labor cost oleh perusahaan di Sukabumi jika dibandingkan dengan sektor industri padat karya di wilayah provinsi Jawa Tengah atau di negara Asia lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Banglades dan India.

"Semoga dunia usaha dan industri  khususnya sektor industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja meski situasi dan kondisi masih belum stabil, semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial dan stakeholder  dapat bersikap dan bertindak secara bijaksana dalam menciptakan iklim hubungan industrial  yang dinamis  dan kondusif  demi keberlangsungan usaha  dan industri di kabupaten Sukabumi." tandasnya.

Baca Juga: PBB Tanggapi Kasus Pembunuhan Wanita Batak yang Mayatnya Dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais juga menyatakan apresiasi kepada Pemprov Jabar dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi jawa barat tahun 2024 senilai 2.057.495 (dua juta lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X