"Jadi apabila Bupati atau Walikota menerbitkan rekomendasi tentang UMK tahun 2024 namun tidak berpedoman pada rumusan formula sesuai PP nomor 51 tahun 2023, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK pada Kabupaten/ Kota dimaksud," tegas Sudarno.
"Sehingga nilai UMK Tahun 2024 adalah sesuai dengan nilai UMK tahun berjalan alias tidak ada kenaikan," sambung Dia.
Baca Juga: Gunung Ulawun Papua New Guinea Meletus, Salah Satu Gunung Api Paling Berbahaya di Dunia
Menurut Sudarno, Kebijakan Pengupahan (UMK) tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukabumi sangat penting dan krusial bagi sektor industri, khususnya industri padat karya.
Pasalnya kata Sudarno, kondisi usaha disektor itu sedang terpuruk, salahsatunya akibat penurunan order yang cukup drastis, sehingga banyak pengusaha melakukan pengurangan karyawan atau PHK.
Data yang dicatat Apindo Kabupaten Sukabumi, mulai periode pasca pandemi Covid-19 ditambah resesi ekonomi global puluhan ribu karyawan kena PHK.
"Sebanyak 29 Perusahaan anggota Apindo terpaksa melakukan pengurangan atau PHK sebanyak 24.914 tenaga kerja," ungkap Sudarno.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Pembunuhan Penagih Utang Kosipa di Sukabumi
PHK besar-besaran yang terjadi di Sukabumi bukan tanpa sebab, menurut Sudarno, melemahnya daya saing dalam mendapatkan harga order untuk memenuhi biaya operasional dan labor cost oleh perusahaan di Sukabumi jika dibandingkan dengan sektor industri padat karya di wilayah provinsi Jawa Tengah atau di negara Asia lainnya seperti Vietnam, Kamboja, Banglades dan India.
"Semoga dunia usaha dan industri khususnya sektor industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja meski situasi dan kondisi masih belum stabil, semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial dan stakeholder dapat bersikap dan bertindak secara bijaksana dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang dinamis dan kondusif demi keberlangsungan usaha dan industri di kabupaten Sukabumi." tandasnya.
Baca Juga: PBB Tanggapi Kasus Pembunuhan Wanita Batak yang Mayatnya Dibuang ke Sungai Cipelang Sukabumi
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais juga menyatakan apresiasi kepada Pemprov Jabar dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi jawa barat tahun 2024 senilai 2.057.495 (dua juta lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).(*)
Artikel Terkait
Menteri Ketenagakerjaan Minta Gubernur Segera Mengumumkan dan Menetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024
Kenaikan UMP 2024 yang Disampaikan Menaker, Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Sukabumi Beri Respon
7 Fakta Kasus Pembunuhan Penagih Utang Kosipa di Sukabumi
Update Terkini Sepekan Bencana Banjir Aceh Tenggara 6.571 Warga Terdampak