TatarMedia.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah putuskan dan tandatangan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 di 27 Kokab se Jabar.
Penetapan UMK 2024 Jabar ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
"Saya sudah tandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11) kemarin.
Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMK 2024, Ini Kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi
Bey menegaskan, UMK 2024 di 27 kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bey menyebut, ada 14 daerah merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023 diantaranya Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP 51 dengan formula perhitungan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.
Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.
Baca Juga: Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Subang Terungkap, Ada Pasangan Pengantin Baru
Untuk Kabupaten Sukabumi upah minimun dari tahun ini Rp. 3.351.883,12 naik sebesar Rp32.608 atau menjadi Rp3.384.491.
Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Artikel Terkait
Rekomendasi UMK 2024 Pilih Investasi atau Kenaikan Gaji
UMK Sukabumi 2024 Naik Rp 30 Ribu SPSI : Bupati Telah Gagal
UMK 2024 Naik, Pengusaha Usul Kenaikan 17 ribuan Pemerintah Usul Naik 51 ribuan
UMK 2024 Naik Tidak Sesuai Harapan Buruh Ancam Demo Lumpuhkan Bandung
Penetapan Kenaikan UMK 2024, Ini Kata Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi