TatarMedia.ID - Uji kompetensi JPT Pratama setingkat eselon II b tahun 2024 dibuka Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/01/24).
Dijelaskan Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN pada BKPSDM, Lan Maulana Yusup, jumlah peserta uji kompetensi ini diikuti 9 orang Pejabat Pimpinan Pratama setingkat eselon II b.
Mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Lan Maulana menyatakan, maksud dilaksanakannya uji kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama tersebut adalah untuk mengukur kompetensi masing masing Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat eselon II b.
Baca Juga: Didemo Guru Honorer! Kekuatan Finansial Pemkab Sukabumi Hanya Sanggup Angkat 1200 PPPK di Tahun 2024
Tujuan lainnya adalah untuk menyiapkan bahan pertimbangan kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait rotasi maupun mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat II b ini sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan obyektifitas dan akuntabilitas dalam penempatan jabatan tinggi pratama setingkat eselon II b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Sukabumi mengatakan uji kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah daerah melalui BKPSDM dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu
Menurut Ade Suryaman, koordinasi tersebut didasarkan pada pasal 132 ayat 3 ,Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri.
Masih dikatakan Ade Suryaman bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjumlah 42 Jabatan terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II a berjumlah satu Jabatan yakni Sekertaris Daerah.
Selanjutnya Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II b berjumlah 41 jabatan yang terdiri dari 25 Kepala Dinas, 5 Kepala Badan, 3 Staff Ahli Bupati, 3 Assisten Sekretariat Daerah,1 Sekertaris DPRD, 1 Inspektur, 1 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Kepala Pelaksana Harian BPPD dan 1 Direktur UPTD RSUD Sekarwangi Cibadak.
Baca Juga: Demo Ribuan Guru Honorer Sukabumi Minta Diangkat PPPK
"Dalam konteks uji kompetensi merupakan proses yang harus dimiliki oleh setiap ASN, Dikarenakan sebagai tuntutan tugas pokok fungsi kewenangan terutama tanggung jawab yang harus dilaksanakannya yaitu memberikan pelayanan publik disertai pelaksanaan pemerintahan yang baik," beber Ade Suryaman.
Artikel Terkait
Marwan Hamami Blak-blakan Asep Japar Kandidat Bupati Sukabumi
Bantuan Logistik Warga Pasar Cibadak Bagi Korban Bencana Longsor dan Pergerakan Tanah
Demo Ribuan Guru Honorer Sukabumi Minta Diangkat PPPK
Demo Guru Honorer Sukabumi Tuntut Diangkat PPPK Ini Tanggapan PGRI
Pemkab Sukabumi Berikan Fasilitas Rumah Kontrakan Bagi Korban Longsor Sekarwangi Cibadak