TatarMedia.ID - Jelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan 8 Taujihat (Seruan Nasihat) yang telah disahkan Ketua Umum MUI KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Desember 2023.
8 Taujihat ini lahir dari hasil musyawarah kerja nasional III MUI yang turut dihadiri Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia.
8 Taujihat yang tertuang dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 diperlukan demi kemaslahatan umat dan perhelatan pemilu 2024 dapat berlangsung jujur, adil, dan damai.
Baca Juga: KPU Kabupaten Sukabumi : Target Penghitungan Suara Selesai di Hari Pencoblosan
8 pokok seruan ini terbentuk dalam Pleno XI yang dipimpin Prof. Dr. K.H Noor Achmad MA dan Dr. H. Rofiqul Umam Ahmad, S.H., M.H.
Taujihat dibacakan Ketua MUI bidang perempuan,remaja dan keluarga, Prof Dr Hj Amany Lubis berisikan beberapa poin penting, diantaranya menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi, menjaga persatuan, kewajiban memilih pemimpin, prinsip Pemilu, netralitas aparat pemerintahan, keteladanan pemimpin, serta hoax dan ujaran kebencian.
Berikut ini 8 Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai seperti dikutip TatarMedia.ID.
Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemiludengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.
3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024
4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesionalmengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Artikel Terkait
Syarat Jadi Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran 8.000 Pengawas TPS di Pemilu 2024
Masuki Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Sukabumi Akan Pantau Aktivitas Kampanye Hingga Media Sosial
Jelang Pemilu Harga Beras Melonjak Naik 30 Persen, Makan Diatur 1 Kali Sehari
Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
KPU Kabupaten Sukabumi : Target Penghitungan Suara Selesai di Hari Pencoblosan