TatarMedia.ID - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, sejak hari ini hingga hari pencoblosan tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye maupun alat peraga kampanye (APK) yang menempel di lingkungan.
Hal ini diungkap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pupu Purnawati, yang tengah melakukan pembersihan APK di sekitar jalan Suryakencana, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (11/02/2024).
Diawali dengan Apel Siaga yang digelar di Lapangan Suryakencana pagi tadi, seluruh unsur terlibat melakukan pembersihan APK di seluruh wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Tengah Malam Panwascam Cibadak Bersihkan APK Pemilu 2024
"Setelah apel siaga, sesuai arahan Panwaslu Kecamatan kita dibagi tugas per wilayah kelurahan untuk membersihkan alat APK yang masih ada di wilayah masing-masing. Tim Kelurahan Dayeuhluhur itu ada 50 anggota PTPS, dibagi tiga kelompok, jadi per wilayah kelompok 1 mulai dari TPS 1 sampai 17 dan Kelompok II dari TPS 18 seterusnya," ungkap Pupu Purnawati, Minggu (11/02).
Menurut Pupu hingga saat ini tidak ditemukan kendala dalam.poses pembersihan APK yang dilaksanakan bekerjasama dengan Satpol-PP kecamatan Warudoyong.
"Kami harapkan kepada Parpol dapat menurunkan secara mandiri APK yang awalnya telah dipasang," pintanya.
Baca Juga: Viral Pemain Sepakbola Asal Subang Tewas Tersambar Petir di Stadion Siliwangi Bandung
"Sebagaimana arahan pada masa tenang semua APK ditanggal 11 serentak harus sudah selesai sampai jam 00.00 WIB malam ini," sambung Dia.
Sebagai informasi berdasarkan Undang-undang nomor 07 tahun 2017 pasal 523 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 masa tenang kampanye dimulai pada 11 hingga 13 Februari.
Selama masa tenang tidak dapat digunakan aktivitas kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Tol Cibadak Palabuhanratu Skala Prioritas Setelah Pilpres
Selama masa tenang, media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarahkan kepentingan kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Bagi setiap pelaksana, peserta, tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung maka hal tersebut masuk kategori indikasi pidana dengan pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.(*)
Artikel Terkait
Masuki Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Sukabumi Akan Pantau Aktivitas Kampanye Hingga Media Sosial
Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
Tengah Malam Panwascam Cibadak Bersihkan APK Pemilu 2024
Viral Pemain Sepakbola Asal Subang Tewas Tersambar Petir di Stadion Siliwangi Bandung
Tol Cibadak Palabuhanratu Skala Prioritas Setelah Pilpres