Dedi R Wijaya Lapor Bawaslu Kota Sukabumi Diduga Ada Penggelembungan Suara Pemilu 2024

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 19:15 WIB
Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya, Jabarudin Wukup dan Habib Yazid lapor Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024 (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Tim Kuasa Hukum Dedi R Wijaya, Jabarudin Wukup dan Habib Yazid lapor Bawaslu Kota Sukabumi terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024 (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Calon Anggota Legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dedi R Wijaya melalui tim kuasa hukumnya laporkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Pemilu 2024 ke Bawaslu Kota Sukabumi, Senin (26/02/2024).

"Kami kuasa hukum dari Dedi R Wijaya hari ini tanggal 26 Februari 2024, Kami yang diberi kuasa oleh pak Dedi R Wijaya Caleg nomor urut 1 Dapil 2 Partai Gerindra, melaporkan temuan adanya penambahan suara dan pengurangan suara dari salah satu Caleg yang sudah ditulis dan kami laporkan," ungkap Jabarudin Wukup kepada awak media dalam jumpa pers di Hotel Anugerah Sukabumi, Senin (26/02).

Dijelaskan lawyer yang akrab disapa Jabar, dugaan penggelembungan suara ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Isu Kudeta Pengurus Partai Gerindra Kota Sukabumi

Pasalnya menurut Jabar, dugaan penggelembungan suara ini terindikasi terjadi di dua kecamatan dan dua Kelurahan berbeda di dapil 2 (Baros, Cibereum, Lembursitu) Kota Sukabumi.

"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu (dan) Kita meminta Bawaslu kota Sukabumi untuk menindaklanjuti terhadap temuan dan laporan yang telah kami laporkan itu," tegas Jabar.

Ditambahkan tim kuasa hukum lainnya Habib Yazdi, menurut Dia Bawaslu Kota Sukabumi diharapkan melakukan tindakan cepat dan tegas jika terjadi kecurangan yang dinilai masif ini.

Baca Juga: Bawaslu Endus 19 Permasalahan Selama Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Kalaupun ada dugaan tindak pidana Pemilu tangkap. Karena yang namanya masif ada yang memerintah dan ada yang melakukan, jadi keduanya bisa dijerat tinggal bagaimana nanti bawaslu mengolah laporan yang kita laporkan yang menjadi sebuah peristiwa tindak pidana pemilu yang ditindaklanjuti," papar Yazdi.

Disinggung awak media terkait dugaan penggelembungan suara dalam kasus yang dilaporkan ke Bawaslu ini, Yazid menyatakan ada dugaan penyelenggara Pemilu ikut terlibat.

"Ini permainannya adalah pejabat PPK ada dua kecamatan yang kami laporkan. Saya juga tidak ingin bilang oknum, karena kalau dibilang oknum sendirian sementara kejahatan (yang terjadi) itu tidak sendirian," tegasnya.

Baca Juga: Desa Karangtengah Cibadak Digeruduk Warga, Kecewa Tidak Kebagian Kupon Beras Murah

Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Calon Legislatif Dedi R Wijaya mengungkap sedikit permasalahan yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sukabumi.

"Di Bacile sendiri terkait masalah hilangnya data suara yang ada di C Pleno ada di dua kecamatan, dan salahsatunya yang harus masuk di kita itu ada 933 sekian, data terlampir sudah ada di kuasa hukum," ungkap Ketua Tim Pemenangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X