Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih kepada TatarMedia.ID membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Dedi R Wijaya.
Lebih jauh menurut Yasti Yustia, sejak tahapan rekap dan penghitungan suara hingga saat ini Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima 6 laporan.
Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Pancaroba Bulan Maret - April
"Kita telah menerima 6 laporan, 2 laporan sudah di Pleno kan di register, dan hari ini masuk 2 laporan," ungkap Yasti.
Terkait mekanisme pelaporan, sambung Yasti, sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Pelapor diterima oleh petugas penerima dan selanjutnya masuk ke meja pimpinan.
Selanjutnya dilakukan kajian awal terpenuhinya sarat formil dan materil untuk selanjutnya dilakukan Pleno.
Baca Juga: KPU : Daftar Nama DPRD Kabupaten Sukabumi Pemenang Pemilu di Medsos Adalah Hoax
"Dari laporan ke Pleno, pertama 7 hari kerja dari sejak kejadian dilaporkan ke Bawaslu dan masuk ke desk laporan, nah dari situ dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran maksimal 2 hari. Kajian awal dugaan ini kemudian di Pleno kan jika terpenuhi syarat formil dan materil maka akan diregister pada hari yang sama. Setelah proses register itu 14 hari kerja harus sudah ada putusan." Terangnya.(*)
Artikel Terkait
Heri Gunawan : Gerindra Mainkan 3 Peran Berat Menangkan Prabowo-Gibran di Sukabumi
Isu Kudeta Pengurus Partai Gerindra Kota Sukabumi
Unggul Telak di Quick Count, Prabowo : Tunggu Hasil Resmi KPU
Bawaslu Endus 19 Permasalahan Selama Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
KPU : Daftar Nama DPRD Kabupaten Sukabumi Pemenang Pemilu di Medsos Adalah Hoax