Teknis dan Tata Tertib Rekapitulasi Penghitungan Suara Kabupaten Sukabumi Belum Jelas

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 23:13 WIB
Bawaslu Kabupaten Sukabumi  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Bawaslu Kabupaten Sukabumi (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

"Semisal problemnya berkaitan perolehan suara yang berkurang atau bertambah seharusnya sudah selesai saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

"Tetapi intinya nanti kelengkapan data C hasil plano dengan D hasil PPK bisa disampaikan kembali pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Jadi informasinya harus berbasis data," jelasnya.

Baca Juga: Jenderal Prabowo Subianto Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo Pasca Kenaikan Pangkat Istimewa

Saat ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

"Yang melaporkan persoalan dugaan penggelembungan suara dari tingkat KPPS itu dua lalu dua PPK, hingga saat ini pelaporannya masih dalam kajian kita. Agendanya besok kita akan melakukan pleno atas pelaporannya," tukasnya.

Terkait pelaporan yang telah masuk ke Bawaslu, Abdullah menyebut pihaknya masih mengkaji apakah permasalahan itu masuk indikasi pidana atau prosedur administrasi.

Baca Juga: Rencana Kerja Pemerintah dan Kebijakan Fiskal 2025 Fokus Keberlanjutan Pembangunan dan Akomodasi Program Presiden terpilih

"Adapun terkait dengan mekanisme penyelesaian selisih suara bila berdasar data C hasil dan D hasil, nanti bisa disampaikan dalam pleno rekapitulasi bilamana ada selisih dan setelah bersama dikoreksi berdasarkan data, maka dimungkinkan dapat koreksi atau perbaikan," terangnya.

Abdullah berharap, pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten nanti, KPU telah mempersiapkan secara matang mekanisme atau teknis rapat pleno berikut tata tertib pleno.

Baca Juga: Bawaslu Endus 19 Permasalahan Selama Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

"Contohnya boleh atau tidak melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang. Nah dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 itu penghitungan ulang hanya dilakukan di tingkat kecamatan tetapi bila tingkat kabupaten tidak ada norma hukumnya. Jadi paling tidak kita mencocokkan antara data C  hasil dan D hasil kita periksanya di situ secara bersama-sama," tandasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X